Advertisement

Promo November

Sah, Menkominfo Keluarkan Instruksi untuk Memberantas Judi Online

Newswire
Jum'at, 15 September 2023 - 13:17 WIB
Maya Herawati
Sah, Menkominfo Keluarkan Instruksi untuk Memberantas Judi Online Judi Online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberantasan judi online kini punya aturan keterlaksanaan.  Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerbitkan Instruksi Menkominfo (Inmenkominfo) No.1/2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot dalam rangka menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.

Selain itu, instruksi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Pasal 27 ayat (2) Undang Undang No/11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement

Undang-undang tersebut pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian serta Pasal 426 dan Pasal 427 Undang Undang No.1/2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang pada intinya mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Instruksi menteri yang dikeluarkan pada Kamis (14/9) tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan dan seluruh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, aparatur sipil negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BACA JUGA: Reaktivasi Jalur Kereta Api Jogja-Bodobudur Mandek, Berikut Hasil Studi Trasenya

Dalam instruksi tersebut, Dirjen Aptika diarahkan untuk melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot.

Dirjen Aptika juga diminta melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup ke berbagai situs kementerian/lembaga/daerah dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala untuk mencegah kemunculan kembali konten tersebut.

Selanjutnya, Dirjen Aptika diinstruksikan melakukan upaya untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online dan/atau judi slot serta melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot ke seluruh masyarakat Indonesia.

Dirjen Aptika juga diarahkan untuk menginstruksikan penyelenggara sistem elektronik, termasuk penyelenggara jasa Internet untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang mengatur moderasi konten, dan memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Dalam rangka melaksanakan instruksi-instruksi tersebut, Dirjen Aptika diminta melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan seluruh penyelenggara sistem elektronik, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga/daerah, penyelenggara nama domain internet Indonesia, otoritas perbankan, penyelenggara jasa internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lainnya yang dapat menuntaskan permasalahan judi online dan/atau judi slot secara tuntas sampai ke akarnya.

Adapun kepada seluruh pejabat tinggi, ASN, serta pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kemenkominfo, diinstruksikan agar mereka tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.

Mereka juga dilarang melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun, serta turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Hadapi Cuaca Ekstrem, Dispar Pastikan Destinasi Wisata di Gunungkidul Aman Dikunjungi Wisatawan

Gunungkidul
| Selasa, 26 November 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement